Fakta-fakta Pengantin yang Meninggal Saat Ijab Kabul di Lampung, Sempat Bengkak Setelah Vaksin TT
TRIBUNJATENB.COM - Viral Rika Amiyana meninggal dunia sesaat setelah pasangannya, Nur Kholik melakukan ijab kabul, pada Kamis (5/12/2024) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi di Air Naningan, Tanggamus, Lampung.
Rika mendadak ambruk setelah sungkeman pada kedua orang tua.
Ia kemudian dilarikan ke Puskesmas Air Naningan.
Berikut fakta-fakta meninggalnya Rika Amiyana setelah ijab kabul:
1. Kronologi
Saat sedang sungkeman kepada orangtuanya, Rika mendadak ambruk. Ia kemudian dilarikan ke Puskesmas Air Naningan. Di Puskesmas, Rika mendapat pertolongan oksigen dan segera dirujuk.
Namun nyawanya tak terselamatkan meski sudah dilarukan ke Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting.
2. Punya riwayat jantung
Pihak keluarga Rika Amiyana mengatakan, Rika sempat mengeluhkan tidak enak badan.
Astyana, kakak sepupu dari Rika Amiyana mengungkapkan bahwa Rika memiliki penyakit jantung sejak bayi saat usianya 4 bulan.
3. Mengeluh setelah vaksin TT
Namun, penyakitnya itu kembali dirasakan Rika tak lama setelah almarhum sempat melakukan suntuk vaksin TT (Tetanus Toxoid) di Puskesmas sebelum menikah.
Saat itu, pihak Puskesmas diduga tidak menanyakan apakah Rika memiliki penyakin bawakan.
"Ini Adik sepupu saya Rika Amiyana dy punya penyakit Cormobid jantung) dari biayi 4 bulan, dy disuntuk TT sebelum menikah dan sebelum disuntik pihak puskesmas dan tidak memeprtanyakan apakah dya punya penyakit bawaan jantung," tulis Astyana.
4. Alami bengkak
Rika disebut mengalami gejala tangan hingga kakinya bengkak hingga suhu tubuh menjadi panas.
"Setelah disuntuk TT tangan kirinya bengkak dan kaki kanannya bengkak setelah iu badannya panas, sedangkan kalau punya penyakit tidak bileh disuntik vaksin, mohon doanya untuk adik sepupu saya, Rika Amiyana semoga Allah memberikan surganya Allah," tandasnya.
5. Penjelasan pihak Puskesmas
Plt. Kepala UPTD Puskesmas Air Naningan, memberikan klarifikasi terkait meninggalnya seorang pengantin bernama Rika yang sempat menerima vaksin tetanus toksoid (TT) sebelum pernikahan. Pasien dilaporkan meninggal dunia setelah prosesi akad nikah, tepat 20 hari setelah menerima vaksin.
Sastrawan menjelaskan bahwa almarhum Rika Amiyana datang ke Puskesmas pada 15 November 2024 untuk membuat surat keterangan sehat sebagai salah satu syarat calon pengantin.
Terkait kabar bahwa pasien memiliki riwayat penyakit jantung, Sastrawan menegaskan bahwa pemberian vaksin TT dilakukan berdasarkan SOP yang ketat.
Sastrawan memastikan bahwa vaksin TT tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyakit jantung.
“Imunisasi TT aman diberikan pada pasien yang memenuhi syarat,” tutupnya.
(*)