Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Kasus Pidana Aipda Robig Zaenudin Usai Tembak Mati Pelajar di Semarang Dijerat 3 Pasal Berlapis

Penulis: iwan Arifianto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda Robig Zaenudin memasuki ruang sidang, Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan Gamma atau GRO (17) dilaporkan dengan pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan dan Undang-undang perlindungan anak.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sedang menangani perkara ini.

Baca juga: Kasus Aipda Robig Jadi Pembelajaran: Pintu Masuk Evaluasi Kepolisian

Mereka sejauh ini telah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Selasa (10/11/2024).

Capt foto / dok ist. Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).  (istimewa)

Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik)," beber Artanto.

Kondisi Robig, telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum.

Polisi memisahkannya dengan tahanan lain atau tahanan khusus anggota Polri.

Namun, Artanto menjamin tidak ada perlakuan istimewa.

Baca juga: Di Mana Sosok Istri Aipda Robig? Tak Dampingi Saat Sidang Kasus Penembakan Pelajar SMK Semarang

"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Keluarga almarhum GRO (17) atau Gamma pelajar SMKN 4 Semarang yang ditembak mati oleh Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang melaporkan ke SPKT Polda Jateng, Selasa (26/11/2024). (Iwn)

Berita Terkini