Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Kasus Aipda Robig Jadi Pembelajaran: Pintu Masuk Evaluasi Kepolisian

Polda Jawa Tengah telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik kepolisian, Senin (9/12/2024) malam.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
istimewa
Capt foto / dok ist. Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik kepolisian, Senin (9/12/2024) malam.

Pada hari yang sama, polisi bintara ini juga telah menyandang status sebagai tersangka atas kasus pidana pembunuhan terhadap Gamma atau GRO (17) pelajar SMK N 4 Semarang.

Kepolisian baru memecat dan menetapkan Robig sebagai tersangka selepas 2 minggu dari peristiwa penembakan. 

Baca juga: Di Mana Sosok Istri Aipda Robig? Tak Dampingi Saat Sidang Kasus Penembakan Pelajar SMK Semarang

Tak ayal,  keputusan tersebut tak memuaskan publik. Sejumlah lembaga melihat kasus Robig tak hanya sekedar kasus polisi menembak tiga pelajar. 

Namun, kasus ini bagian dari perlunya mengevaluasi lembaga Bhayangkara secara keseluruhan lantaran lembaga penegak hukum ini dianggap tidak tersentuh oleh hukum.

"Kami mendorong perlunya evaluasi besar-besaran kepolisian agar sesuai mandat reformasi," jelas pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Selasa (10/12/2024).

Dhika mengatakan, polisi yang digadang-gadang menjadi sosok humanis tapi faktanya bertindak sewenang-wenang di antaranya melakukan penembakan yang menimbulkan nyawa menghilang.

Khusus dalam kasus Gamma, Dhika melihat ada upaya pembelokan narasi dan pengaburan fakta oleh Kapolrestabes Semarang.

Pengaburan fakta tersebut adalah kasus penembakan Aipda Robig dilakukan atas dasar pembelaan diri karena mendapatkan serangan dari ketiga korban.

Kondisi ini juga patut menjadi perhatian karena bagian dari obstruction of justice atau  penghalang keadilan dalam hukum pidana. 

"Kapolrestabes semarang seharusnya sadar karena dia sudah melempar narasi publik yang kita ketahui bersama sehingga seharusnya Bareskrim untuk memberikan sanksi tegas dengan cara dicopot," bebernya.

Dosen Hukum Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Theo Adi Negoro menilai pemecatan Kapolrestabes Semarang adalah memungkinkan.

Namun, langkah itu  harus melalui prosedur yang tepat dan harus didasarkan kepada suatu pelanggaran berat tertentu.

Berdasarkan teori kewenangan, maka setiap pejabat harus menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum.

Harus ada legitimasi formal dan materiil sebelum Pejabat tersebut mengambil suatu keputusan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved