5. Penangkapan Setelah Transaksi Terakhir
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada 11 Desember 2024, setelah polisi mendalami transaksi terakhir yang melibatkan penjualan bayi perempuan pada 2 Desember 2024 dengan harga Rp 55 juta.
Uang muka transaksi tersebut adalah Rp3 juta.
6. Bayi yang Masih Sehat Saat Ditemukan
Dalam penggerebekan, polisi menemukan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang masih dalam kondisi sehat.
Temuan ini menunjukkan bahwa kedua tersangka tidak hanya melakukan perdagangan bayi, tetapi juga merawat bayi tersebut sementara waktu sebelum dijual.
7. Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, DM dan JE dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Keduanya juga merupakan residivis, pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan atas kasus serupa pada 2020.
(*)