Ronny: Nanti Kami Buktikan di Sidang
copyBody Text:
Ronny: Nanti Kami Buktikan di Sidang
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024 Pilkada Jateng.
Gugatan tersebut diajukan pasangan Cagub-cawagub Jateng Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi.
Berdasarkan data yang diakses dari situs resmi MK pada Rabu (11/12), gugatan tersebut diterima dan tercatat dengan akta permohonan Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pokok perkara yang diajukan adalah sengketa hasil Pilgub Jateng 2024, dengan pihak pemohon adalah pasangan Andika-Hendi, dan termohon adalah KPU.
Baca juga: "Ditemukan Banyak Pelanggaran Masif" Alasan Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng 2024
Pasangan Andika-Hendi menggugat hasil penetapan KPU yang memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Dalam hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU Jateng, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total 11,39 juta suara, sementara pasangan Andika-Hendi memperoleh 7,83 juta suara, selisih sekitar 3,5 juta suara.
Gugatan pasangan Andika-Hendi merupakan bagian dari 267 permohonan PHP yang telah diterima MK hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, 12 permohonan terkait sengketa pilgub, 208 terkait pilbup, dan 47 terkait pilwalkot. MK memiliki waktu 45 hari sejak permohonan diterima untuk memproses dan memutus perkara ini.
Pada perkara itu, eks Panglima TNI itu memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian.
“Kami dari PDI Perjuangan, malam ini resmi mendaftarkan permohonan kami untuk Provinsi Jawa Timur, Bu Risma dan Gus Hans, dan juga Provinsi Jawa Tengah, Mas Andika dan Mas Hendi,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, ketika mengajukan gugatan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (11/12) malam.
Pihaknya mendalilkan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan pilkada. Dugaan itu mencakup panggilan-panggilan dari pihak kepolisian, kejaksaan, hingga pengerahan kepala desa untuk mendukung pasangan lawan. “Ini nanti kami akan buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Ronny menuturkan, pihaknya memerlukan banyak persiapan sebelum akhirnya resmi mengajukan permohonan ke MK. “Tentunya kami dalam hal ini perlu persiapan ya,” ujarnya.
Ia pun optimistis proses di MK akan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan berkait dengan hasil Pilgub Jateng yang dinilai sarat kecurangan.
Mengantongi bukti
Ronny sempat mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi bukti keterlibatan aparat kepolisian dalam pelaksanaan pilkada 2024. Bukti itupun dijadikan sebagai modal menggugat hasil pilkada ke MK.
"Kami di PDI Perjuangan mencatat ada keterlibatan anggota kepolisian di Jateng, yang ada di Sulut, Papua Pegunungan, dan Sumut, dan daerah lainnya," katanya, pekan lalu.
Menurut dia, dugaan ini sudah dilengkapi dengan bukti dan saksi yang akan dihadirkan di MK.
“Tentunya hal-hal ini kami dari tim hukum kami persiapkan saksi, bukti, dan kami sudah susun semua keterangan-keterangan yang ada. Kepentingan kami adalah untuk nanti pembuktian di MK,” ucapnya.
Ronny menuturkan, keterlibatan aparat kepolisian menjadi satu hal yang dikritik publik.
Publik mengkritik institusi kepolisian yang dianggap tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.
Dia menambahkan, istilah parcok atau partai cokelat pun mengemuka sebagai simbol keterlibatan aparat dalam kontestasi politik.
"Jadi diskusi terkait dengan keterlibatan Kepolisian, ASN, kades dan Pj (kepala daerah), kami dari tim hukum PDIP sudah mengumpulkan terkait bukti-bukti tersebut," tuturnya.
"Jadi, terlalu dini kalau ada yang sampaikan ini tidak benar, ini hoaks. Menurut kami, kami punya bukti yang cukup dan itu akan kita buktikan di MK," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari badan bantuan hukum partai, tokoh pro-demokrasi, dan penasihat hukum independen.
Tim tersebut akan fokus pada berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan parcok di beberapa daerah pilkada, seperti Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.
“Jadi, kami telah bentuk tim khusus, tim hukum sebagai perpaduan dari badan bantuan hukum advokasi rakyat PDIP yang juga melibatkan tokoh-tokoh pro demokrasi dan juga beberapa penasihat hukum kredibel," bebernya.
"(Pembentukan tim-Red) untuk mempersoalkan berbagai anomali yang terjadi, baik itu di Banten, Sumut, Jateng, maupun juga di beberapa wilayah lainnya seperti Sulut, di mana penggunaan parcok itu sangat-sangat masif, bahkan sangat masuk ke tempat-tempat (ibadah) gereja," tambahnya. (Tribunnews/Kompas.com)