Datuk Sopir Lady Aurellia Resmi Tersangka Setelah Aniaya Dokter Koas, Motif Kesal Majikan Dicuekin
TRIBUNJATENG.COM - Fadilla alias Datuk (36) sopir Lady Aurellia kini resmi berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap Luthfi dokter koas hingga terancam 5 tahun penjara.
Motifnya, Datuk kesal lantaran dokter koas tersebut cuek saat diajak bicara oleh ibunda Lady. Sebagai informasi, saat itu, Lina Dedy mengajak dokter Koas bertemu untuk membahas jadwal piket jaga putrinya, Lady yang juga seorang dokter koas.
Lady mendapat jadwal piket pada malam tahun baru. Hal tersebut membuat Lina Dedy turun tangan dan meminta kepada Lutfhi agar jadwal piket putrinya dirubah.
Dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, terungkap fakta bahwa Datuk sudah bekerja dengan ibunda Lady Aurellia selama 20 tahun.
Hal ini diungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini (Lina Dedy). Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban, " ujar Anwar dilansir dari Tribun Sumsel, (14/12/2024).
Awalnya ibunda Lady hanya protes soal jadwal jaga putrinya. Namun dalam percakapan tersebut ibunda Lady terpancing emosi sehingga tersangka Datuk turut terprovokasi dan emosional. Sehingga mengakibatkan sopir menganiaya dokter koas.
"Teman korban (Lady) dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," katanya.
Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Tersangka Ngaku Menyesal
Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri bernama Luthfi.
Dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).