Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai pengawas kinerja Polri, mengakui bahwa fenomena 'no viral no justice' masih menjadi persoalan yang mencolok di institusi kepolisian.
Menurut Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, kecenderungan penegakan hukum yang hanya bergerak setelah viral menjadi realitas dalam analisis mereka.
"Dalam pantauan dan analisis Kompolnas, berdasarkan data dan perkembangan hingga saat ini, fenomena 'no viral no justice' memang sudah menjadi kecenderungan dalam penegakan hukum kita," jelas Yusuf.
Ia menegaskan bahwa Polri perlu segera berbenah untuk menghilangkan stigma buruk tersebut.
Yusuf juga sependapat dengan pernyataan Anggota Komisi III DPR, Rikwanto, yang menyebut media sosial telah menjadi fungsi kontrol efektif bagi masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Viralisasi kasus memang sudah menjadi salah satu fungsi kontrol yang sangat kuat. Tapi tentu ini juga menjadi tantangan bagi Polri untuk bisa menjawab dan menghapus cap 'no viral no justice'," tambahnya.
Yusuf menekankan pentingnya Polri untuk menunjukkan langkah nyata dalam meningkatkan kepercayaan publik dan memperbaiki sistem penegakan hukum, tanpa harus menunggu sorotan media sosial.
"Ini adalah ujian bagi Polri untuk menunjukkan bahwa mereka mampu bekerja profesional tanpa harus diawasi publik melalui viralisasi kasus," tutupnya.