Kasus Perundungan di SMAN 70 Jakarta
Nasib 5 Siswa Pelaku Perundungan di SMA Negeri 70 Jakarta: Dikeluarkan Mulai Jumat 20 Desember 2024
Lima orang terduga perundungan tersebut dikatakan bakal dikeluarkan dari SMA Negeri 70 per 20 Desember 2024 setelah pembagian raport semester ganjil.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kepala SMA Negeri 70 Jakarta, Sunaryo memastikan akan mengeluarkan lima siswa yang telah melakukan perundungan terhadap adik kelasnya.
Disebutkannya, pihak sekolah juga telah menginformasikan sanksi tegas tersebut kepada para orangtua kelima siswa tersebut.
Orangtua mereka pun telah menerima sanksi tersebut.
Sesuai jadwal, kelima siswa tersebut akan dikeluarkan dari sekolah per Jumat 20 Desember 2024.
Baca juga: Polres Rembang Panggil Pihak Sekolah Dasar Terkait Dugaan Perundungan dan Pencabulan di Lasem
Baca juga: "Merintih Kesakitan" Kondisi Siswa Kelas 6 SD Korban Perundungan dan Rudapaksa di Rembang
Lima siswa dikeluarkan dari SMA Negeri 70 Jakarta.
Mereka diduga merundung atau bullying terhadap siswa lain di sekolah tersebut.
"Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kami terapkan."
"Dan sudah kami arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang lima orang," kata Kepala SMA Negeri 70 Jakarta, Sunaryo seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Lima orang terduga perundungan tersebut dikatakan bakal dikeluarkan dari SMA Negeri 70 per 20 Desember 2024 setelah pembagian raport semester ganjil di sekolah tersebut.
Sunaryo mengatakan, informasi tersebut sudah disampaikan kepada orangtua pelaku dan mereka menerima konsekuensi tersebut.
"Permendikbud bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain."
"Bisa PKBM."
"Sudah kami panggil orangtuanya dan sudah menerima semuanya," tambah dia.
Kelima orang tersebut adalah A, B, M, R, dan F.
Diberitakan sebelumnya, ABF, seorang siswa SMA Negeri 70 Jakarta diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya, F, dan beberapa rekannya pada November 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.