Surat tersebut lantas diteruskan ke organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri.
Berdasarkan surat ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menjemput korban.
Adapun polisi telah menangkap tujuh orang dalam kasus dugaan TPPO ini.
“Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang.
Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan,” kata seorang petugas kepolisian dalam video tersebut.
Kompas.com sudah menghubungi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu untuk meminta penjelasan detail kasus tersebut.
Namun hingga berita diterbitkan, Rovan belum merespons. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI Jadi Korban Dugaan TPPO di Kamboja, Kerja Jadi Admin tapi Malah Disiksa "
Baca juga: Keluarga Korban TPPO di Myanmar Lapor Polda Jateng, Desak Polisi Tangkap Agen Perekrut