TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa lebih dari 23 saksi dalam kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar Semarang.
Kasus penembakan yang menewaskan Gamma atau GRO (17) ini ternyata penyidik melakukan pemeriksaan tambahan ke saksi polisi dari anggota satuan Brigade Mobil (Brimob).
"Iya ada saksi anggota Brimob yang kami periksa. Dia saksi tambahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Ketika disinggung peran saksi tersebut, Dwi masih enggan menjelaskan. "Itu nanti (kami jelaskan), pekan depan rilis (konferensi pers)," katanya.
Selain saksi tambahan Brimob, sambung Dwi, adapula saksi dari personel Bidang Hukum (Bidkum), dan petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah. "Hanya ada saksi tambahan tiga orang tersebut," bebernya.
Selain melengkapi keterangan saksi, Dwi juga melakukan cek lokasi bersama Bidang Labfor untuk memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban. "Hasilnya nanti kami sampaikan pada rilis (pekan depan)," katanya.
Dwi mengungkapkan, kasus penembakan ini berkasnya hampir selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Rencananya, berkas akan diserahkan Jumat (19/12/2024). Selepas itu, pihaknya juga bakal melakukan rekontruksi.
"Jadi tidak ada kendala dalam kasus ini. Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ayah kandung Gamma atau GRO , Andi Prabowo (44) mendatangi Polda Jawa Tengah menjelang satu bulan kasus anaknya yang ditembak polisi.
Andi mendatangi Mapolda Jawa Tengah bersama seorang kerabatnya atas panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Penyidik memanggil mereka untuk memberitahukan hasil penyidikan kasus tersebut dan status barang pribadi Gamma yang disita.
"Iya tadi ketemu penyidik, saya diberi surat tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan barang pribadi anak saya yang dijadikan barang bukti," ungkap Andi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (19/12/2024).
Terkait SPDP, Andi mengungkapkan status kasus anaknya masih lidik.
Dalam SPDP juga disebutkan soal pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP.