"Pelaku (Aipda Robig) harus dihukum maksimal, seberat-beratnya," pinta Andi.
Kasus anaknya yang berjalan hampir satu bulan di meja polisi, Andi meminta agar kasusnya segera di selesaikan.
"Polisi harus cepat kerja, biar kasus anak saya segera kelar," ungkapnya.
Sementara soal barang pribadi anaknya yang disita polisi sebagai barang bukti, dia menyebut masih di tangan kepolisian.
Barang pribadi korban yang masih di polisi meliputi motor Vario hitam, handphone merek Reno 8T, tas gendong, dompet, dan pakaian terakhir korban. Informasi dari penyidik Polda, barang tersebut dikembalikan ke Polrestabes Semarang.
"Polda katanya hanya pinjam dari Polrestabes Semarang. Kondisi barang saat ini dikembalikan ke sana," ujarnya.
Andi mengaku, belum mengetahui kapan barang tersebut dikembalikan. "Inginnya segera dikembalikan supaya tidak ada penyalahgunaan," paparnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus Aipda Robig tembak siswa masih proses pemenuhan berkas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"kami rencana serahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan besok (Jumat 20 Desember)," katanya.
Dia menyebut, berkas tersebut nanti akan diperiksa oleh Jaksa, misal ada kekurangan akan dikembalikan.
"Nanti kami lengkapi kembali," ungkapnya.
Dia membantah menemukan kendala memproses kasus ini. "Tidak ada kendala. Pemenuhan alat bukti itu teknis semua butuh langkah scientific investigation," bebernya.
Kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19. Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Kasus sudah berjalan hampir satu bulan. Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dan memecatnya dari lembaga kepolisian. (Iwn)