Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis: Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Nasib Guru PPPK, Dipecat Usai Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa SMP
Diberitakan sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan mayat pria di jalan dalam perkebunan kelapa sawit Afdeling V Blok JK V Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Wel Etria, mengatakan, mayat pria tersebut ditemukan sekitar pukul 16.30 WIB, Jumat (29/11/2024).
Korban bernama Heri Aprianus Saragih (30), yang berprofesi sebagai seorang guru, warga Jalan Lindai, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Dikatai Kasar, Sekuriti Bunuh Guru Rentenir di Riau"