TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Laporan Gugatan hasil Pilkada Kota Semarang 2024 terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menunggu keputusan MK terkait laporan gugatan tersebut.
Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfa mengatakan, KPU menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan dikeluarkan MK pada 3 Januari 2025.
BRPK menjadi dasar bagi KPU RI untuk menentukan daerah yang tidak memiliki sengketa sehingga dapat menetapkan pasangan calon terpilih. Untuk daerah yang memiliki sengketa, penetapan akan dilakukan setelah proses di MK selesai.
"Kemarin, ada laporan gugatan. Di Provinsi Jateng ada tiga kabupaten/kota, termasuk Kota Semarang. Kami tunggu terlebihdahulu 3 Januari apakah gugatan tersebut memenuhi kriteria atau tidak," jelas Novi, saat rilis tahapan Pilkada pasca rekapitulasi, di Kantor KPU Kota Semarang, Senin (23/12/2024).
Jika laporan gugatan muncul, KPU akan mengikuti proses yang berlaku di MK. Sementara, jika laporan gugatan tersebut tidak muncul, KPU akan melakukan penetapan calon terpilih
Novi mengaku, belum mengetahui materi yang digugat. Hanya saja, nama terlapor sudah diketahui yakni Saparudin dari lembaga pemantau.
"Namun, kami cek lembaga pemantau di Kota Semarang tidak ada beliau," bebernya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan, siap mengikuti proses yang berlaku jika gugatan tersebut dinyatakan memenuhi kriteria oleh MK. KPU akan menggandeng kuasa hukum untuk menyelesiakan gugatan tersebut.
Komisioner KPU Kota Semarang, Agus Supriyono menambahkan, materi laporan gugatan memang tidak disebutkan melainkan hanya nama penggugat. Pihaknya telah menelusuri bahwa ada empat kabupaten kota yang didaftarkan sengketa di MK oleh nama yang sama yakni Saparudin.
Diketahui, empat kabupaten yang digugat oleh Saparudin yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Tabrauw, Kota Semarang, dan Sorong Selatan.
"Pelaporan di MK kan harus diterima, nggak bisa ditolak. Masalah nanti memenuhi unsur atau tidak, itu kajian berikutnya," ucapnya.
Tahapan selanjutnya adalah pelantikan kepala daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota akan berlangsung pada 10 Februari 2025.
Menurut Agus, pelantikan merupakan wewenang provinsi. Kewenangan KPU hanya sampai pada penetapan dan membuat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Semarang untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan pelantikan.
"Misalkan gugatan melewati batas, berarti pelantikan bisa mundur, tidak di tanggal 10. Tapi, Kota Semarang (laporan gugatannya) kayaknya belum memenuhi unsur karena yang melaporkan bukan paslon, kemungkinan ada hal-hal yang harus dilengkapi. Kalau itu dilengkapi, tanggal tiga lolos MK, ya kami lihat prosesnya," terangnya. (eyf)
Baca juga: Alasan PSM Makassar Turunkan 12 Pemain saat Lawan Barito Putra, Singgung Wasit Cadangan dan Utama
Baca juga: KPRI Bhakti Praja Jateng Catat Aset Rp 131 Miliar dan SHU Rp 7 Miliar
Baca juga: Sidak SPBE, Disperindag Batang Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Jelang Nataru