Berita Regional

Segini Biaya Produksi Selembar Uang Pecahan Rp 100.000 Palsu Ternyata Rp 56 Ribu Sudah Mirip Aslinya

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darurat Uang Palsu, Wanita di Gowa Sulsel Dapat Uang Palsu Saat Tarik Tunai Rp 5 Juta di ATM

TRIBUNJATENG.COM, GOWA – Terungkap ternyata segini biaya produksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu hingga bisa mirip aslinya.

Ternyata untuk mencetak selembar uang palsu tersebut, membutuhkan biaya produksi sebesar Rp 56 ribu. 

Penjelasan mengenai biaya produksi tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

Baca juga: Terungkap Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Cuan Rp 44 Ribu Setiap Lembar Upal Rp 100 Ribu

Polisi menyebut biaya produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang dicetak di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, sebesar Rp56 ribu per lembar.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Selasa (24/12/2024), 

"Ini berdasarkan pengakuan pelaku," ujar AKBP Reonald di kantor Tribun Timur, Makassar, Jumat (20/12/2024).

Pengakuan tersangka tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengapa uang yang dipalsukan hanya pecahan Rp100 ribu.

Menurutnya, jika para tersangka mencetak uang palsu dengan pecahan atau nominal kecil, hal itu tidak menguntungkan karena modalnya tak sebanding dengan hasil yang diperoleh.

"Pecahan lebih kecil dianggap tidak menguntungkan karena modalnya tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan," tuturnya.

Tersangka sindikat uang palsu di dalam kampus UIN Alauddin, Makassar berikut barang buktinya. (kolase tribun timur)

Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan pihaknya telah menarik uang palsu yang dicetak di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, dari peredaran. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak resah.

"Sesuai keterangan para tersangka, ke mana aliran uang itu sudah dikejar, sudah kami tarik," katanya.

Reonald juga mengimbau masyarakat, apabila menemukan atau mencurigai uang palsu, untuk segera dilaporkan ke kantor polisi atau ke bank.

"Uang tersebut akan kami tindak lanjuti untuk mencegah penyebaran lebih lanjut," tegasnya.

Baca juga: Terungkap Presiden PKS Ahmad Syaikhu Pernah Datangi Markas Awal Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin

Diketahui, ada 17 tersangka yang kini telah diringkus jajaran Polres Gowa terkait peredaran uang palsu yang dicetak di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar itu.

Kapolda Sulawesi Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan menuturkan tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang lalu Pasal 35 ayat 1, 2, dan 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk para tersangka ini kami jerat dengan undang-undang TPPU, yakni Pasal 36 dan Pasal 37 tentang mata uang," ujarnya, dikutip dari Kompas.com. (*)

Berita Terkini