Berita Semarang

Polda Jateng Cekal 3 Tersangka PPDS Undip, Kuasa Hukum Dokter Aulia Kaget Mereka Masih Kerja

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

"Surat itu sudah di tangan polisi, Kamis,26 Desember 2024," kata Misyal saat dihubungi.

Alasan misyal melakukan pengajuan penahan tersangka karena khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi-saksi.

Dia mengklaim, sebelumnya ada dugaan para saksi diintimidasi sehingga proses hukum ini berjalan alot.

Para saksi tersebut banyak berubah memberi keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya.

"Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi," jelas Misyal.

Namun, Misyal mengaku tak mau melangkahi kewenangan kepolisian.

Artinya, ketika polisi yakin para tersangka tidak melakukan hal yang dikhawatirkannya maka berhak tidak menahan.

"Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para  tersangka tidak  menghilangkan barang bukti dan sebagainya," bebernya.

Di sisi lain, Misyal kaget ketika para tersangka ternyata masih aktif bekerja di Undip.

Dia menilai, para tersangka seharusnya dinonaktifkan terlebih dahulu.

Mereka harus dinonaktifkan agar mereka lebih fokus untuk proses  hukum yang mereka sedang lalui.

"Mereka baru diberhentikan  setelah mereka ditahan," terangnya.

Sebaliknya soal status keanggotan bagi kedua tersangka yakni TEN dan ZYA di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Misyal menilai tidak perlu terburu-buru dicopot.

"Nanti nunggu saja selepas putusan Pengadilan," katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini