TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Depo sampah di Kaliwungu, Kendal, mengalami overload hingga menimbulkan bau tak sedap bagi pengguna jalan dan warga sekitar.
Pemkab Kendal bertindak cepat dengan memberlakukan pembatasan waktu pembuangan sampah di depo, yakni pukul 19:00-05:00 WIB, mulai 25 Februari hingga 10 Agustus 2025.
Depo tersebut akan ditutup total pada 11 Agustus 2025 dan digantikan dengan sistem pembuangan sampah modern yang lebih ramah lingkungan dan nyaman bagi masyarakat.
“Bahasanya bukan ditiadakan ya, tetap difungsikan tapi dengan sistem yang lebih modern,” ujar Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, Sabtu (28/12/2024).
Untuk menegakkan aturan, Pemkab Kendal memasang CCTV di area depo dan siap mengenakan sanksi berat bagi pelanggar, sesuai Perda Kendal Nomor 13 Tahun 2012.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Ayat 2.
Aris menyebutkan bahwa pihaknya sudah lama menerima laporan terkait kondisi overload ini, namun lokasi alternatif untuk depo belum ditemukan.
“Kami sudah lama dapat laporan, tapi belum punya alternatif lokasi lain. Kemungkinan ini akan diambil alih oleh bupati terpilih,” jelasnya.
Saat ini, Pemkab Kendal tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah dan mematuhi aturan baru.
“Saat ini pembuangan masih di lokasi yang sama, sambil kami sosialisasikan aturan baru kepada masyarakat,” tambahnya.
Surat edaran tentang kondisi depo yang overload telah dikeluarkan, namun Aris mengakui pengawasan masih perlu ditingkatkan.
“Kami sudah buat surat edaran, tapi memang masih kurang pengawasan,” pungkasnya.