Marsono berharap pelaku dihukum seadil-adilnya.
Kecelakaan terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 06.30 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan Anton mengendarai motor matik membonceng istri dan anaknya.
“Ketiga korban ditabrak mobil Calya F 1817 VI yang pengemudinya di bawah pengaruh narkoba,” ungkap Alvin.
Anton mengalami luka berat di kepala, kaki kanan patah, dan leher patah. Ia meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.
Afrianti dan Aditia meninggal di lokasi kejadian akibat luka berat.
Pengemudi mobil, Antoni Romansyah, bersama dua penumpangnya, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), diamankan polisi.
Ketiganya positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine setelah berpesta di malam tahun baru.
“Ketiganya kita amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, mereka positif amphetamine dan methamphetamine,” ujar Alvin.
Antoni Romansyah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duka Alda di Awal Tahun, Kedua Orangtua dan Adiknya Tewas Ditabrak Calya Pulang Dugem"
Baca juga: Polisi Temukan Sabu di Kantong Korban Kecelakaan Maut Motor Vs Truk Trailer