Berita Banyumas

AWAS, Memberi Uang Kepada Pengemis di Jalanan Banyumas Bisa Terkena Sanksi Tipiring

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manusia silver di Simpang Kaliputih, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (2/1/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipantau CCTV, Beri Uang kepada Pengemis di Banyumas Bisa Dipenjara atau Denda hingga Rp 50 Juta"

Baca juga: Agenda Perdana Pemkot Tegal di Awal 2025, Gelar Rapat Koordinasi OPD

Baca juga: Pemuda Asal Blora Sudah 7 Kali Setubuhi Pacar, Enggan Tanggung Jawab Saat Hamil Karena Sering Cekcok

Baca juga: Inilah Sosok Abdurrosyid Pemilik Usaha Produksi Gaun di Kabupaten Semarang, Kini Miliki 50 Perajin

Baca juga: Asyik, Blora Kini Punya Hotel Bintang 4, Namanya Azana Garden Hill Resort di Jalan Gunung Slamet

Berita Terkini