Akibat perbuatannya itu, Dion dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (Iqs)
Hotel Sumber Rejeki Blora Saksi Bisu Tindakan Bejat Dion, Bocah di Bawah Umur Dicabuli hingga Hamil
Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: muh radlis
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger