Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Eksklusif

Pemilik Warung di Solo Tersangka Nobar Sepakbola Ngadu ke Gubernur Jateng: Kasihan Teman-teman UMKM

Joko (bukan nama sebenarnya), pemilik warung di Solo tersangka kasus pelanggaran hak siar pertandingan sepakbola mengadu ke Gubernur Jawa Tengah

|
Editor: galih permadi
GEMINI.AI
UANG DAMAI - Foto merupakan buatan AI, Selasa, (19/8/2025). Pemilik warung di Solo mengaku dapat tawaran "damai" Rp 100 juta oleh pemegang hak siar yang disampaikan lewat penyidik Polda Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM - Joko (bukan nama sebenarnya), pemilik warung di Solo tersangka kasus pelanggaran hak siar pertandingan sepakbola mengadu ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Kamis (21/8/2025).

Joko berharap bisa bertemu untuk audiensi dengan Gubernur Jateng lantaran nasib UMKM yang bisa menjadi sasaran pengutipan denda yang terbilang asal-asalan.

"Kasihan teman-teman UMKM, yang tidak tahu apa-apa harus kena somasi dan denda sampai ratusan juta. Padahal mereka tidak menggelar nobar (nobar), jadi somasi dan denda yang dilakukan pemegang hak siar asal-asalan," ujarnya.

Baca juga: Duduk Perkara Pemilik Warung di Solo Jawa Tengah Jadi Tersangka, Berawal Gelar Nobar Sepakbola

Baca juga: Penyidik Polda Jateng: Rp 100 Juta Bisa Damai dengan Pemegang Hak Siar Sepakbola

Baca juga: Pemilik Warung di Jawa Tengah Didenda Ratusan Juta Gegara Tes Aktivasi Paket Wifi & Siaran Sepakbola

Joko berharap Gubernur Jateng bisa memediasi para pemilik warung dengan pemegang hak siar. "Kami berharap Pak Gubernur bisa memediasi karena ini terjadi di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.

Joko menambahkan kasus somasi dan denda tidak hanya terjadi di Solo, tapi juga ke UMKM di Semarang, Salatiga, Klaten, Sukoharjo hingga Madiun. "Akhirnya teman-teman UMKM buka suara. Mereka juga mengalami hal sama disomasi dan didenda, tapi belum sampai jadi tersangka seperti saya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Joko harus berhadapan dengan hukum karena dituding melanggar hak siar pertandingan sepak bola.

Kasus ini bermula dari kegiatan nonton bareng (nobar) di warungnya yang dianggap tidak memiliki lisensi resmi.

Joko datang langsung ke kantor redaksi Tribun Jateng untuk wawancara eksklusif.

Ia menceritakan bagaimana perjalanan usahanya sejak 2016 hingga akhirnya harus berhadapan dengan hukum.

Joko ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng per 31 Juli 2025 tanpa ada mediasi dengan pihak pemegang hak siar.

Berawal dari Hobi Bola

Joko membuka warung sejak 2016.

Ia adalah penggemar sepak bola dan ingin menonton bersama teman-temannya.

Dari situ, ia rutin menggelar nobar.

"Tahun 2016 saya punya warung sendiri."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved