Ayah korban, N (45) kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Sementara itu, Dion mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak tujuh kali.
"Sampai (menyetubuhi) tujuh kali."
"Di hotel yang sama dan pernah juga di rumah," terangnya.
Saat ditanya alasan tersangka tidak mau bertanggungjawab, Dion menyebut dikarenakan sering cekcok dengan korban.
"Alasannya sering berantem, jadi saya nggak jadi sanggup," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, Dion dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Dan atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman kepada tersangka adalah paling lama 12 tahun. (*)
Baca juga: Inilah Sosok Abdurrosyid Pemilik Usaha Produksi Gaun di Kabupaten Semarang, Kini Miliki 50 Perajin
Baca juga: Potensi Mohamed Salah Tinggalkan Liverpool Makin Terbuka, PSG Tawari Gaji Lebih Tinggi
Baca juga: Pasca Kebakaran, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sementara Ngantor di Bekas Gudang Paripurna
Baca juga: Viral Pengemis Sundutkan Rokok ke Pengendara Motor di Tegal, Langsung Diamankan Satpol PP