Kriminal Hari Ini

Pemuda Asal Blora Sudah 7 Kali Setubuhi Pacar, Enggan Tanggung Jawab Saat Hamil Karena Sering Cekcok

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Dion, pemuda warga Banjarejo Blora saat dihadirkan di Mapolres Blora dalam kasus persetubuhan bocah bawah umur, Kamis (2/1/2025).

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Berdalih sering cekcok, pria warga Kabupaten Blora ini enggan bertanggungjawab selepas diketahui kekasihnya hamil.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah menyetubui korban sebanyak tujuh kali di sepanjang 2024 di hotel yang sama.

Ya, dia adalah Budiono alias Dion (22).

Dia kini pun terancam pidana 12 tahun penjara lantaran nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur hingga hamil.

Baca juga: Asyik, Blora Kini Punya Hotel Bintang 4, Namanya Azana Garden Hill Resort di Jalan Gunung Slamet

Baca juga: Pimpin Apel Perdana di 2025, Bupati Blora Arief Rohman Apresiasi Kinerja OPD Selama 2024

Pemuda asal Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora itu melakukan aksi bejatnya terhadap korban MAW (17) itu di sebuah hotel.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan kronologi dan modus tersangka melampiaskan nafsunya kepada pacarnya tersebut.

"Tersangka ini menghubungi korban melalui Whatsapp dan mengajak korban ketemuan di Hotel Sumber Rejeki."

"Kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri di hotel tersebut," katanya saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Kamis (2/1/2025).

AKBP Wawan menyampaikan bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu beberapa kali kepada korban. 

"Yang terakhir pada Selasa 18 Juni 2024 di kamar Hotel Sumber Rejeki Jalan Ahmad Yani Blora," jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan, untuk mengelabuhi korban, tersangka memakai kata-kata bujuk rayu, dan menjanjikan akan bertanggungjawab. 

"Modusnya dengan bujuk rayu yaitu menggunakan kata-kata 'Uwes ogak usah wedi nek ono opo-opo, aku tanggungjawab."

"Artinya, sudah tidak usah takut, nanti kalau ada apa-apa saya tanggungjawab," jelasnya.

Baca juga: Polres Blora Musnahkan 1.016 Botol Miras Hasil Sitaan Sepanjang Tahun 2024

Baca juga: 22 Kasus Narkotika Diungkap Sepanjang 2024 di Blora, 28 Pelaku Diringkus

Namun puncaknya saat korban diketahui telah hamil, tetapi tersangka tidak mau bertanggungjawab.

Kemudian korban, bercerita kepada orangtuanya.

Halaman
12

Berita Terkini