"Benar, tadi pagi kita sudah gelar perkara dan hasilnya menetapkan MY, status PNS KSOP Bakauheni sebagai tersangka kasus itu," kata dia melalui pesan WhatsApp, Sabtu sore mengutip Kompas.com.
Dia menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti terkait kasus penodongan senpi itu.
Dhedi mengatakan, tersangka MY dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Ngeri Sekarang Apa-Apa Pakai Tembak! Viral PNS Todong Pistol Gegara Tak Mau Bayar Parkir Rp 41 Ribu