Berita Regional

Jasa Besar Petugas BRILink Bongkar Uang Palsu di UIN Makassar, Karena Melihat Ini

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka sindikat uang palsu di dalam kampus UIN Alauddin, Makassar berikut barang buktinya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 37 ayat 1,2 dan 3, dan pasal 36 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. 

Sementara itu, Syahruna satu tersangka dalam kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar membeberkan pembuatan uang palsu tersebut. 

Syahruna merupakan operator mesin cetak yang memproduksi uang palsu.

Awalnya Syahruna belajar dari otak kasus ini bernama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).

Keahlian tersebut lalu didalami secara otodidak oleh Syahruna.

"Diajarin sama bos ASS. Terus disuruh belajar sendiri," katanya, dikutip dari kanal tvOneNews, Rabu (1/1/2025), via Tribunnews.

Syahruna mengaku menyesal ditangkap polisi sebelum mahir betul mengoperasikan mesin pencetak uang palsu.

Padahal menurutnya, ia bisa memproduksi uang palsu hingga Rp 50 triliun dalam waktu 3 hari.

"Sayangnya saya belum sempat mahir untuk mempergunakan alat itu."

"Andaikan itu bisa berjalan (tidak terbongkar, red). Kemungkinan 2-3 hari bahan uang palsu 40 dus bisa habis (jadi uang palsu sebanyak Rp 50 triliun)," jelasnya.

Syahruna turut membongkar tahapan produksi uang palsu.

Ada 19 tahapan yang harus dilewati agar uang palsu siap untuk diedarkan. Satu saja tahapan tidak lolos, maka uang palsu akan cacat dan terpaksa dibuang.

"Ada 19 tahapan, kalau ada salah satu tahapan rusak, maka gagal dan dibuang."

"Dari 19 tahapan itu harus lulus semua," urai Syahruna.

Syahruna lantas menguraikan secara garis besar tahapan produksi uang palsu.

Halaman
123

Berita Terkini