Warung kopi tersebut diduga menjadi tempat transaksi prostitusi terselubung yang dikenal dengan istilah Kopi Cetol.
“Tujuh anak perempuan di bawah umur yang kami amankan dalam kesempatan itu berkisar usia antara 14 hingga 16 tahun,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto saat ditemui, Sabtu (4/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung, agar tidak melakukan praktik prostitusi terselubung, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” tegas Dadang.
Pihak kepolisian juga akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi.