Berita Cilacap

Begal Motor Beraksi di Cimanggu Cilacap, 2 Korban Alami Luka Bacok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AS warga Desa Cimanggu, pelaku begal motor yang juga melakukan pembacokan terhadap dua orang korban pada saat malam pergantian tahun. Rabu (1/1/2025). Pelaku diringkus polisi di Wangon, Banyumas beserta sejumlah barang bukti. (Ist. Humas Polresta Cilacap)

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Begal motor beraksi di Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, pada malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2024) lalu.

Dalam kejadian tersebut, pelaku berinisial AS (25), warga Desa Cimanggu, diduga membacok dua orang korban sebelum membawa kabur sepeda motor Ninja milik korban.

Dua korban, yakni  Burhan Aminudin (26) warga Wanareja dan Rizal Ainun Anwar (20) warga Majenang mengalami luka bacok.

Baca juga: Detik-detik Hanif Aslam Terseret Arus di di Pantai Mliwis Kebumen, SAR Cilacap Turun Cari

Keduanya kini dirawat di RSUD Majenang.

"Kedua korban saat ini dirawat di RAUD Majenang usai aksi begal pada malam pergantian tahun," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunbanyumas.com, Senin (6/1/2025).

Dijelaskan Galih, insiden pembegalan itu bermula pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Panusupan, Desa Cimanggu. 

Pelaku AS membacok korban di bagian muka dan kepala menggunakan senjata tajam hingga korban tidak berdaya.

"Setelah membacok korban, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Ninja 4 tak milik korban," kata Galih.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimanggu.

Menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Cimanggu pun bergerak melakukan penyelidikan. 

Setelah mendapatkan informasi, pelaku AS diringkus polisi di daerah Wangon, Banyumas, sehari setelah kejadian pada Rabu (1/1/2025).

"Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cimanggu di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas, sehari setelah kejadian," jelas Galih.

Adapun pelaku ditemukan sedang berada di sebuah warung dekat masjid di Wangon. 

Saat dilakukan interogasi polisi, pelaku AS mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan aksi pembegalan dengan membacok korban dan membawa kabur sepeda motor.

"Dia mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa sepeda motor serta senjata tajam berhasil diamankan," tambahnya.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan tersangka. 

Selain itu barang bukti pun telah disita dan tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. (pnk)

Baca juga: 3 ABK KM Kennedy Belum Ditemukan, Sudah 4 Hari Dinyatakan Hilang di Perairan Cilacap

Berita Terkini