Dia menilai, materi pemeriksaan masih sama dengan materi penyelidikan maupun ke penyidikan. Namun, soal materi aliran uang Rp2 miliar dalam kasus PPDS , dia membantahnya.
"Saya enggak tahu itu angka muncul dari mana, itungannya dari mana, nggak ada substansinya. Sampai hari ini nggak ada substansi yang menyentuh itu," jelasnya.
Terpisah, Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad menjelaskan, kondisi Taufik yang sakit-sakitan dianggap menganggu proses penyidikan.
"Apapun alasannya , saya akan minta kalau sakit berturut-turut nanti minta antarkan di rumah sakit Polri. setelah itu ditahan," ungkapnya.
Terkait penahanan, Misyal masih menanti janji polisi yakni akan melakukan penahanan sebelum dilakukan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Polda Jateng melakukan ekspos dengan Kejaksaan Tinggi hari ini begitu Kejaksaan kasih green light (lampu hijau) baru ditahan. Itu informasi yang diberikan kepada saya," terangnya.
Dia getol melakukan menuntut polisi segera melakukan penahanan kepada tiga tersangka supaya mereka masyarakat tidak menganggap bahwa kasus ini rekayasa.
"Kasus ini real adanya, korban juga meninggal dunia," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.
Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.
Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini.
Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.
Baca juga: Alasan Dr Taufik Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Pemerasan Aulia Risma PPDS Undip
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.
Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.
Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. (Iwn)