Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang

Alasan Dr Taufik Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Pemerasan Aulia Risma PPDS Undip

Polisi terus mendalami kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEAMARANG  – Polisi terus mendalami kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Pada Kamis (2/1/2025), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memeriksa tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Ketiga tersangka adalah TEN, Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip, SM, staf administrasi di prodi yang sama, serta ZYA, senior korban di program Anestesi. Namun, hanya dua dari tiga tersangka yang hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Dokter Taufik Mangkir Karena Sakit

Dokter Taufik (TEN) tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) Undip, Khaerul Anwar.

"Iya, Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokternya," ujar Khaerul Anwar.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, SM dan ZYA, telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

Keduanya didampingi oleh empat pengacara selama proses berlangsung.

"Bu Mariyani (SM) dan dokter Zara (ZYA) sedang menjalani pemeriksaan saat ini," lanjut Khaerul.

Tidak Dilakukan Penahanan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga individu tersebut belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Menurut Khaerul, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, dan pihak Undip menghormati proses hukum yang berjalan.

"Masalah penahanan atau tidak, itu hak penyidik. Klien kami selalu kooperatif dan tidak ada niat menghalangi proses hukum," jelasnya.

Khaerul juga menanggapi pengajuan penahanan oleh pengacara keluarga Aulia Risma dengan sikap santai.

"Itu hak mereka. Kami fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung," tambahnya.

Kasus Pemerasan yang Mengejutkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved