A. Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia maksimal 30 tahun.
3. Lulus Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 semua jurusan;
4. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi
terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan
Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia
Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek.
5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai
swasta.