Saat ini FA dan barang bukti telah berada di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jejak Hitam Residivis Narkoba yang Ditangkap di Wonogiri : Baru Sebulan Keluar dari Nusakambangan
Baca juga: Blora Minta Tambahan 5.000 Dosis Vaksin PMK, Stok Bantuan Pusat Sudah Menipis
Baca juga: POTRET Cerita Anak-anak Penyandang Disabilitas Belajar di Perpusda Kendal, Tersedia Fasilitas Khusus
Baca juga: 2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati
Baca juga: Akhir Persita Tangerang Vs PSIS Semarang, Mahesa Jenar Gagal Curi Poin, Evandro Dikartu Merah