Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Pak Modin Ikut Diperiksa Dalam Kasus Polisi Jogja Diduga Aniaya Warga Semarang hingga Tewas

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus kematian Darso (43) korban dugaan penganiayaan oleh polisi asal Yogyakarta memasuki babak baru.

Status kasus tersebut kini naik menjadi penyidikan.

"Ya hari ini status kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Selasa (14/1/2025). 

Kenaikan status kasus tersebut semakin mendekatkan polisi terhadap kesimpulan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh para anggota Polresta Yogyakarta.
"Untuk pemanggilan terhadap para terduga pelaku nanti pertimbangan penyidik," kata Artanto.

Penyidik di Direktorat reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sejauh ini masih memeriksa sebanyak 17 saksi. "Baru keluarga korban, tetangga, Pak RT, pihak rumah sakit (Permata Medika," sambung Artanto.

Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor menyebut, ada dua saksi tambahan dari keluarga yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng  pada Rabu (15/1/2025) sore. Keduanya adalah anak korban dan petugas modin di Purwosari, Mijen.

Anak korban diulik soal kesaksiannya dari melihat polisi datang ke rumah untuk menciduk Darso hingga  melihat  Darso di rumah sakit, 

"Saksi ini mendengar korban berteriak teriak perut dan dada sakit. Ini kesaksian yang sepertinya diambil penyidik," katanya.

Selanjutnya soal peran modin berinisial J diambil kesaksiannya untuk menerangkan kondisi fisik korban saat dimandikan dan dikafani sebelum dikubur di Tempat Pemakaman Umum TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, pada 29 September 2024.."Kemungkinan penyidik mukai mengarah ke fisik korban selepas tanggal 21 september 2024," jelas Antoni.

Saksi kunci lainnya yang sudah diperiksa adalah tetangga korban berinisial N. Dia melihat korban Darso dipegang oleh empat orang ketika melintas di lokasi kejadian. Saksi ini melihat kejadian itu ketika hendak berangkat kerja.

"Kondisi itu di luar mobil yang oleh Polresta Yogyakarta disebut sedang kencing bersama," bebernya.


Di samping itu, dia menyambut positif kenaikan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. 

Kenaikan status kasus itu diharapkan mampu menyeret para polisi atau terlapor untuk segera dipanggil ke Polda Jawa Tengah. 

"Kami ingin para terduga pelaku segera diperiksa. Ini penting karena kami ingin satu bukti beripa pengakuan dari para tersangka jadi menurut saya perlu untuk dilakukan. Artinya tidak hanya sekedar formil-formil saja, perlu terobosan hukum oleh para penyidik," katanya. 

Di  sisi lain, Antoni menyebut pernyataan Polresta Yogyakarta yang menarasikan bahwa Darso mengajak polisi ke rumah pemilik rental mobil Riana ternyata bertolak belakang dengan lokasi para polisi melakukan interogasi kepada Darso di pinggir jalan tak jauh dari lapangan sepakbola Gilisari. "Arah rumah Riana itu ke barat. Lokasi diduga penganiayaan ke utara," ucapnya.

Halaman
12

Berita Terkini