Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Alasan Polda Jateng  Belum Panggil 6 Polisi Polresta Yogyakarta soal Kasus Dugaan Penganiayaan Darso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memperagakan kejadian diduga penganiyaan dalam kasus Darso di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Kamis (16/1/2025).

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah belum memanggil enam polisi anggota Polresta Yogyakarta  dalam kasus dugaan penganiayaan dengan korban Darso. 

Keenam terduga belum dipanggil lantaran penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah masih menguatkan sejumlah alat bukti.

"Keterangan terlapor itu terakhir. Jadi penyidik masih menguatkan keterangan yang akurat lalu melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).

Artanto menyebut, tidak ada perbedaan perlakuan antara terlapor anggota polisi maupun warga sipil.  

Penyidikan kasus Darso dilakukan secara hati-hati yang membutuhkan proses scientific crime investigation. 

"pembuktiannya juga harus ilmiah, termasuk menunggu hasil ekshumasi (pembongkaran makam) mendiang Darso," bebernya.

Polisi telah memeriksa sebanyak 17 saksi dalam kasus ini.

Belasan saksi terdiri dari keluarga Darso, tetangga, modin, dan sejumlah saksi lainnya.

Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bahan kepentingan penyidikan.

"Tahapan ini kemungkinan ada pendalaman lagi terhadap para saksi yang sudah diperiksa," tutur Artanto.


Sebelumnya, Darso meninggal dunia pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00.  Meninggalnya Darso berbuntut panjang. 

Keluarga Darso melaporkan kasus dugaan penganiayaan Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban. Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025). 

Kemudian polisi melakukan oalh tkp di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025). (Iwn)

Baca juga: Empat Pasar Tradisional di Kabupaten Kudus Bakal Direvitalisasi 2025

Baca juga: Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Putra, Baru 4 Tahun Menikah

Berita Terkini