Pengaburan uang dilakukannya tanpa melibatkan empat orang yang namanya dipakai untuk rekening penampung.
Dalam kasus ini, Polisi telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Tangsel, Polisi Temukan 15 Aplikasi Pinjol dan 4 Situs Judi Online di Ponsel
Saat ditampilkan ke media, uang tersebut seluruhnya berupa pecahan uang Rp 100.000 yang dikemas dalam paket berisi Rp 1 miliar.
Tumpukan paket uang ini memenuhi area depan meja tempat para petinggi kepolisian menjelaskan alur perkara.
Saking banyaknya uang yang disita, paket Rp 1 miliar ini menumpuk hingga membentuk 9-10 tingkat tinggi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tumpukan Uang Rp 103,2 M Hasil Bisnis Judi "Online" di Balik Megahnya Hotel Aruss Semarang"