Hotel Aruss Disita

Bareskrim Sita Rp 103 Miliar dari Hotel Aruss Semarang, Diduga Hasil Pencucian Uang Judi Online

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang Rp 103 miliar yang disita diduga digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss Semarang diduga berasal dari judi online (judol).

Pengaburan uang dilakukannya tanpa melibatkan empat orang yang namanya dipakai untuk rekening penampung.

Dalam kasus ini, Polisi telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar.

Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Tangsel, Polisi Temukan 15 Aplikasi Pinjol dan 4 Situs Judi Online di Ponsel

Saat ditampilkan ke media, uang tersebut seluruhnya berupa pecahan uang Rp 100.000 yang dikemas dalam paket berisi Rp 1 miliar. 

Tumpukan paket uang ini memenuhi area depan meja tempat para petinggi kepolisian menjelaskan alur perkara.

Saking banyaknya uang yang disita, paket Rp 1 miliar ini menumpuk hingga membentuk 9-10 tingkat tinggi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tumpukan Uang Rp 103,2 M Hasil Bisnis Judi "Online" di Balik Megahnya Hotel Aruss Semarang"

Berita Terkini