TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beberapa saksi kunci dari kasus dugaan penganiayaan Darso Semarang sudah diperiksa polisi. Saksi tersebut di antaranya Siti Khotimah (32) warga RT 5 RW 3Kedung Jangan, Purwosari, Mijen, Kota Semarang.
Khotimah melihat detik-detik sekelompok orang yang diduga polisi dari Yogyakarta bertemu dengan Darso pada Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB.
"Saya lihat tiga sampai empat orang, ada yang duduk, lainya berdiri. Di samping mereka ada mobil Avanza hitam, pelat nomor lupa," kata Khotimah selepas olah tkp bersama Polda Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025).
Dia mengaku, melihat orang-orang tersebut sepulang dari warung. Kendati melihat, dia tidak mendengar percakapan dari orang-orang tersebut. "Mereka berpakaian rapi, " tuturnya.
Selain karena pagi itu banyak kendaraan lalu lalang, jarak antara rumahnya dengan lokasi mereka berada sekira 10 meter.
"Mereka duduk sama ngobrol tapi nggak kedengeran, soalnya kan jauh dari sana ada yang berdiri bawa stopmap hijau," terangnya.
Dia pun tidak mengetahui berapa lama orang-orang itu di tempat tersebut. "Saya hanya melihat tapi langsung masuk aja. cuma sekilas lihat terus masuk rumah," ungkapnya.
Khotimah mengaku, memang tak mengenal Darso. Namun , dia mendatangi rumah Darso ketika meninggal dunia untuk takziah.
"Ya namanya orang kampung ada yang meninggal dunia ya takziah, almarhum juga kerabat dari teman suami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan Darso oleh anggota Polresta Yogyakarta di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan pengamatan Tribunjateng.com, olah tempat kejadian perkara melibatkan Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama petugas Inafis Polda Jateng mendatangi rumah korban pukul 15.00 WIB.
Keluarga mendiang Darso tampak di lokasi seperti istri Darso Poniyem, adik Darso Tocahyo dan kakak Darso Tri Wahyono. Keluarga Darso didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dalam proses olah tkp, polisi mulanya melakukan pengukuran di depan rumah Darso. Petugas lalu mulai memasuki rumah korban pukul 15.16. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan di kamar korban di bagian belakang rumah. proses di dalam rumah selesai pukul 15.41.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara di tempat dugaan terjadinya penganiayaan. Jarak antara rumah korban dengan lokasi ini sekira 500 meter.
Kepolisian juga melakukan wawancara dengan berbagai saksi di lapangan. Proses olah TKP selesai pukul 16.00.
"Iya hari ini ada olah tkp di rumah mendiang Darso dan lokasi diduga penganiayaan," ujar Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor.