TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beberapa saksi kunci dari kasus dugaan penganiayaan Darso Semarang sudah diperiksa polisi. Saksi tersebut di antaranya Siti Khotimah (32) warga RT 5 RW 3Kedung Jangan, Purwosari, Mijen, Kota Semarang.
Khotimah melihat detik-detik sekelompok orang yang diduga polisi dari Yogyakarta bertemu dengan Darso pada Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB.
"Saya lihat tiga sampai empat orang, ada yang duduk, lainya berdiri. Di samping mereka ada mobil Avanza hitam, pelat nomor lupa," kata Khotimah selepas olah tkp bersama Polda Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025).
Dia mengaku, melihat orang-orang tersebut sepulang dari warung. Kendati melihat, dia tidak mendengar percakapan dari orang-orang tersebut. "Mereka berpakaian rapi, " tuturnya.
Selain karena pagi itu banyak kendaraan lalu lalang, jarak antara rumahnya dengan lokasi mereka berada sekira 10 meter.
"Mereka duduk sama ngobrol tapi nggak kedengeran, soalnya kan jauh dari sana ada yang berdiri bawa stopmap hijau," terangnya.
Dia pun tidak mengetahui berapa lama orang-orang itu di tempat tersebut. "Saya hanya melihat tapi langsung masuk aja. cuma sekilas lihat terus masuk rumah," ungkapnya.
Khotimah mengaku, memang tak mengenal Darso. Namun , dia mendatangi rumah Darso ketika meninggal dunia untuk takziah.
"Ya namanya orang kampung ada yang meninggal dunia ya takziah, almarhum juga kerabat dari teman suami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan Darso oleh anggota Polresta Yogyakarta di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan pengamatan Tribunjateng.com, olah tempat kejadian perkara melibatkan Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama petugas Inafis Polda Jateng mendatangi rumah korban pukul 15.00 WIB.
Keluarga mendiang Darso tampak di lokasi seperti istri Darso Poniyem, adik Darso Tocahyo dan kakak Darso Tri Wahyono. Keluarga Darso didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dalam proses olah tkp, polisi mulanya melakukan pengukuran di depan rumah Darso. Petugas lalu mulai memasuki rumah korban pukul 15.16. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan di kamar korban di bagian belakang rumah. proses di dalam rumah selesai pukul 15.41.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara di tempat dugaan terjadinya penganiayaan. Jarak antara rumah korban dengan lokasi ini sekira 500 meter.
Kepolisian juga melakukan wawancara dengan berbagai saksi di lapangan. Proses olah TKP selesai pukul 16.00.
"Iya hari ini ada olah tkp di rumah mendiang Darso dan lokasi diduga penganiayaan," ujar Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor.
Untuk di rumah Darso, kata Antoni, polisi melakukan pengukuran ruangan kamar, kasur tempat tidur dan jaraknya dengan pintu.
Istri Darso, Poniyem juga mendapatkan beberapa pertanyaan aktivitas Darso sebelum meninggal dunia mulai dari aktivitas ke kamar mandi dan menuju ke ruangan lainnya di rumah tersebut.
"Poniyem menjawab sebagaimana memang yang terjadi selama 2 hari Pak Darso di rumah, sampai akhirnya besoknya meninggal," terangnya.
Proses olah TKP di lokasi diduga penganiayaan, polisi memperagakan berdasarkan keterangan saksi Siti Khotimah (32) berupa adegan tiga sampai empat orang berhenti di pinggir jalan. Adegan ini sekira 15 meter dari rumah Khotimah. persisnya di RT 5 RW 3 Kedung Jangan, Purwosari, Mijen, Kota Semarang.
Sebuah mobil yang terparkir juga diikut diperagakan untuk memperjelas keterangan dari saksi tersebut.
Antoni mengatakan, menyodorkan dua saksi kepada penyidik dalam dugaan penganiyaan di lokasi tersebut.
Dua saksi ini masing-masing Niken dan Siti Khotimah.
Mereka menyaksikan ada mobil terpakir dan melihat Darso dipegang oleh para terlapor.
"Kami hanya menyodorkan saksi yang memang melihat ada di titik lokasi ini. Terkait pemukulan atau tidak, biar tugas penyidik untuk mencarinya" bebernya.
Selepas olah tkp, antoni ingin penyidik lebih yakin untuk segera memanggil para terduga pelaku. "Saya menghendaki untuk diperiksa di Semarang," terangnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menjelaskan, kegiatan tersebut bagian untuk tugas penyidik untuk memahami situasi dan lingkungan di sekitar lokasi kejadian.
"Para penyidik selaku pemeriksa harus paham situasi dan kondisi lingkungan di TKP yang ada dalam pemberkasan," katanya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, para terlapor sejauh ini belum dilakukan pemeriksaan. "Kami fokus dulu yang di Semarang," bebernya.
Sebelumnya, Darso meninggal dunia pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00. Meninggalnya Darso berbuntut panjang. Keluarga Darso melaporkan kasus dugaan penganiayaan Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban. Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban pada Senin (13/1/2025).