TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal bakal menerapkan sistem anyar untuk mengendalikan pembuangan sampai di TPA Darupono.
Di TPA tersebut, tumpukan sampah telah menggunung di berbagai titik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto mengatakan selama ini pembuangan sampah ke TPA Darupono belum ada pemberlakuan khusus.
Sampah organik dan anorganik diambil dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) masing-masing wilayah.
"Kita bakal membuat sistem ganjil genap, di mana nanti misal yang ganjil khusus untuk sampah organik. Kemudian yang genap untuk sampah anorganik," katanya, Jumat (17/1/2025).
Ia menerangkan, sistem tersebut bakal diterapkan tahun ini. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dan mulai melakukan persiapan penataan.
"Kita sudah komunikasi sama Pak Dico, harapannya nanti pemerintahan bu Tika (bupati Kendal terpilih) akan direalisasikan tahun ini," sambungnya.
Aris yakin, sistem ganjil genap mampu memberikan solusi atas permasalahan sampah yang membeludak di TPA Darupono. Terlebih, saat ini hanya terdapat 1 TPA di Kabupaten Kendal.
"TPA Darupono hingga saat ini statusnya milik pemerintah pusat," ujarnya.
Selain itu, Aris juga bakal menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal agar pola pembuangan lebih teratur.
"Yang jelas ada sanksi tegas nantinya, ini untuk mendukung pengelolaan sampah yang baik," tandasnya (ags).