Berita Semarang

Alasan Mbak Ita dan Suaminya Mangkir dari Panggilan KPK, KP2KKN: Layak Dijemput Paksa

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita  dan suaminya Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng  mangkir dari pemanggilan KPK. 

keduanya mengajukan alasan yang berbeda terkait alasan mangkir.

Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) pun menilai jika keduanya layak dijemput paksa selepas

Baca juga: Dikabarkan Dipanggil KPK, Mbak Ita Wali Kota Semarang Masih Hadiri Peresmian Proyek di Mangunharjo

Sebelumnya, Mbak Ita mangkir dari panggilan KPK dengan alasan memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. 

Namun, Mbak Ita tak tampak di lingkungan kantor Pemerintah Kota Semarang dan sejumlah agenda Pemkot juga tidak hadir. 

Suami Mbak Ita, Alwin Basri mangkir dengan alasan sedang mempersiapkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto menyayangkan mangkirnya Wali Kota Semarang dan suaminya dari pemanggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (17/1/2025) kemarin.

Dia mencurigai ketidak hadiran itu merupakan upaya  untuk menghindari jeratan hukum.

"Menurut kami KPK harus proaktif, kalau perlu ada penjemputan paksa terhadap dua tersangka ini," kata Ronny saat dihubungi Tribun, Sabtu (18/1/2025).

Mbak Ita dan Alwin Basri berurusan dengan KPK sejak awal tahun 2024 bersama dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta.

Kedua tersangka tersebut ialah Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777 dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P, Rachmat Utama Djangkar.

Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 23 Juli 2024. 

Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri lalu mengajukan Praperadilan di PN Jaksel.

Gugatan Mbak Ita itu ditolak hakim, Selasa 14 Januari 2025. Untuk Alwin Basri masih dalam proses persidangan.

Adapun dua tersangka lainnya, Martono dan Rachmat Utama Djangkar telah ditahan KPK Jumat (17/1/2025). 

Halaman
12

Berita Terkini