Pelaku membangun kepercayaan korban hingga akhirnya mengajak bertemu dan terjadilah penipuan itu.
"Korban langsung melapor ke Polsek Kroya."
"Dia mengalami kerugian senilai Rp2,9 juta," ungkap Ipda Galih.
Lebih lanjut Ipda Galih Soecahyo mengatakan bahwa seusai menerima laporan dari korban polisi pun langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap DMR di rumahnya di Purwokerto Barat.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya."
"Kami juga menyita beberapa barang bukti, termasuk uang tunai Rp600 ribu dan sepeda motor yang digunakan pelaku," katanya.
DMR kini ditahan di Polsek Kroya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ipda Galih Soecahyo mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. (*)
Baca juga: Terkuak! Mayat Perempuan yang Membusuk di Bangunan Kosong Semarang Ternyata Korban Pembunuhan
Baca juga: Perkenalkan, 5 Aplikasi Berbasis AI untuk Program Makan Bergizi Gratis, Diuji Coba di Banyumas
Baca juga: Cegah Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Blora: Protokol Penyajian Menu Diperketat
Baca juga: Kebakaran di Purwokerto Utara, Tempat Produksi Sablon Hangus, Kerugian Rp 500 Juta