Sementara pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengatakan, Polda Jawa Tengah jangan mau kalah dengan Polresta Yogyakarta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam menangani kasus Darso.
Polresta Yogyakarta sudah menetapkan Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dinilai pihaknya sebagai pelecehan.
Sebab, Darso ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan.
Polda Jateng diharapkan keluarga juga melakukan hal serupa yakni menetapkan enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat kasus penganiayaan Darso sebagai tersangka.
"Penyidik Polresta Yogyakarta saja berani menetapkan orang yang sudah meninggal jadi tersangka, apalagi untuk enam terduga pelaku ini, penyidik Polda Jateng juga harus berani untuk segera menetapkan mereka sebagai tersangka," terangnya.
Antoni memaparkan, dari kaca mata hukumnya penyidik Polda Jateng sudah cukup mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menjerat enam polisi sebagai tersangka.
Alat-alat bukti itu berupa saksi, bukti surat (hasil rontgen) dan keterangan ahli baik dari dokter maupun hasil ekshumasi.
"Alat bukti dalam kasus itu sudah cukup, artinya penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang sah yang harusnya bisa menjadi untuk menetapkan tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.
Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.
Meninggalnya Darso berbuntut panjang.
Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.