Berita Kriminal

Capjikia, Jenis Judi yang Bikin Dua Lansia Sukoharjo Diamankan Polisi

Penulis: Agus Iswadi
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUDI CAPJIKIA - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian capjikia di wilayah Trangsan Kecamatan Gatak. Dua orang diamankan yakni UHS (60) dan BSS (81) pada Selasa (27/1/2025).

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian capjikia di wilayah Trangsan Kecamatan Gatak. Polisi mengamankan dua orang masing-masing UHS (60) dan BSS (81).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin menyampaikan, dua orang tersebut merupakan warga Kecamatan Kartasura.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.  Menindaklanjuti laporan tersebut anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan dua orang.

Dia menuturkan, UHS berperan sebagai penjual dan BSS bertindak sebagai pembeli. Kedua pelaku kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo.

"Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti," terang AKP Zaenudin, Selasa (27/1/2025).

Dia menuturkan, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti alat judi handphone dan uang tunai senilai Rp 857 ribu.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ais).

Berita Terkini