Berita Kudus

BIMTEK DPRD KUDUS : Eksekusi Tiga Fungsi DPRD Jadi Cerminan Kerja Wakil Rakyat

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BIMTEK KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN -- Anggota DPRD Kudus mengikuti Bintek kajian Perundang-undangan Tentang Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD sebagaimana Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, Rabu - Jumat, (29-31/1/2025) di Hotel Novotel Kota Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar bimbingan teknis (Bimtek) atau kajian Perundang-undangan Tentang Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD sebagaimana Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, Rabu - Jumat, (29-31/1/2025) di Hotel Novotel Kota Semarang.

Bimtek tersebut merupakan bagian dari program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kudus dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat.

Pelaksanaan Bimtek DPRD Kudus bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (PPSDM USM).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, H. Mas'an, SE, M.M mengatakan, pelaksanaan Bimtek sebagai ajang merefresh pengetahuan pimpinan dan anggota DPRD Kudus terhadap perundang-undangan. Dalam hal ini spesifik pada fungsi, tugas dan wewenang DPRD yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Terdapat tiga materi kajian yang menjadi bahan diskusi selama Bimtek berlangsung. Meliputi, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD sebagaimana Amanat PP Nomor 12 Tahun 2018 disampaikan oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Selanjutnya Analisis dan Rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Jawa Tengah terkait Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD sebagaimana Amanat PP Nomor 12 Tahun 2018 oleh perwakilan dari Kemenkum-HAM Jawa Tengah.

Serta Analisis dan Rekomendasi Hukum terkait Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD sebagaimana Amanat PP Nomor 12 Tahun 2018 oleh Ahli Hukum Tata Negara.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat harus terus mengupdate pengetahuan dan pemahaman tentang perundang-undangan yang menjadi payung hukum berjalannya roda pemerintahan daerah.

Termasuk di antaranya tugas dan kewajiban DPRD sebagai wakil rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi, budgeting (pengangaran) dan pengawasan.

Bagaimana memahami perundang-undangan yang masih relevan dengan kondisi saat ini, juga yang sudah tidak relevan untuk segera diperbaharui.

Misalnya, berkaitan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.

Melalui kegiatan Bimtek, pimpinan dan anggota DPRD Kudus diharapkan mendapat pengetahuan dan pemahaman lebih mendalam tentang perundang-undangan, selanjutnya menjadi dasar untuk membawa kamajuan Kabupaten Kudus.

"Bimtek bagi pimpinan dan anggota DPRD bertujuan mendalami tugas dan fungsi DPRD sesuai peraturan yang berlaku, meningkatkan kinerja anggota DPRD, memastikan anggota DPRD memahami dan menyampaikan aspirasi masyarakat, serta meningkatkan keterampilan anggota DPRD Kudus," terangnya.

Lebih lanjut, diadakannya Bimtek menambah ilmu pengetahuan DPRD dalam pengambilan keputusan pada sebuah kebijakan yang akan dibuat, di antaranya dalam hal penganggaran.

Melalui bimbingan teknis dapat menambah wawasan, menambah ilmu dan pandangan para wakil rakyat. Supaya nantinya, dalam pengambilan keputusan bisa mengimplementasikan apa yang menjadi kebutuhan rakyat berdasar dengan undang-undang yang berlaku.

Halaman
12

Berita Terkini