Berikut Syarat Jadi Pengecer Resmi yang Ingin Jual Elpiji 3 Kg

Penulis: Andra Prabasari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENJUAL LPG 3 KG - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Kota Semarang, Jumat (13/9/2024).

Namun, pembelian harus mencantumkan KTP untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Pertamina juga akan melakukan pelacakan terhadap pembelian elpiji 3 kg yang dianggap tidak wajar atau dalam jumlah besar.

"Saat ini, belum ada pembatasan, tetapi kami akan bisa melacak pembelian yang tidak wajar," ujar Heppy Wulansari, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Harga di Pangkalan Resmi Stabil

Pertamina menegaskan bahwa harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi tidak akan mengalami kenaikan. 

Jika ada harga yang lebih tinggi, kemungkinan itu disebabkan oleh pembelian di luar pangkalan resmi atau pengecer. 

Heppy Wulansari mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi untuk memastikan harga sesuai HET dan mendapatkan jaminan mutu serta kualitas produk.

 

Berita Terkini