TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Menipisnya ketersediaan blangko e-KTP di Kota Semarang menjadi perhatian serius bagi Fraksi PKS DPRD Kota Semarang.
Kondisi ini berpotensi menghambat hak-hak warga dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan perbankan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Ali Umar Dhani menyampaikan keprihatinannya.
Baca juga: Pekan Ini! Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Hasil Pilwakot Semarang 2024
Baca juga: Siswa Dipulangkan Lebih Awal, SDN Tlogosari Kulon 06 Semarang Terendam Banjir
"Saya prihatin dengan keterbatasan blangko e-KTP di Kota Semarang yang berdampak pada pelayanan administrasi kependudukan."
"KTP elektronik adalah dokumen penting yang diperlukan masyarakat untuk berbagai keperluan."
"Kami mendorong Disdukcapil Kota Semarang untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempercepat distribusi blangko e-KTP," ujar Ali Umar Dhani, Senin (3/2/2025).
Ali juga meminta pemerintah daerah menyiapkan langkah mitigasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah penggunaan Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Permendagri ini mengatur bahwa dalam kondisi tertentu, penduduk yang telah melakukan perekaman dapat diberikan Surat Keterangan sebagai pengganti sementara e-KTP.
Lebih lanjut, Ali Umar Dhani juga menekankan, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, negara berkewajiban memberikan dokumen kependudukan kepada masyarakat secara gratis dan tepat waktu.
“Kami juga mengimbau warga yang belum mendesak untuk bersabar."
"Sementara kami terus mengawal upaya penyelesaian masalah ini secepatnya,” terang Ali.
Sekretaris Fraksi PKS tersebut akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong langkah-langkah strategis agar pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan baik untuk masyarakat Kota Semarang.
Serta, meminta pusat untuk memastikan kelancaran distribusi blangko agar tidak menghambat hak-hak warga dalam mendapatkan dokumen kependudukan mereka. (*)
Baca juga: Kinerja Bawaslu Batang Diapresiasi, Pj Bupati Lani: Pengawasan Pilkada 2024 Berfungsi Baik
Baca juga: KurirSATSETJNE Siap Mengantarkan Kebahagiaan dengan Tampilan Baru
Baca juga: Ketiban Apes Lagi, Persib Bandung Wajib Bayar Denda Rp75 Juta Akibat Ulah Oknum Bobotoh
Baca juga: FIX, 20 Februari 2025 Pelantikan Kepala Daerah, Berikut Ini Serangkaian Acara Pemkab Banyumas