Berita Purbalingga

Polisi Sita Puluhan Sepeda Motor Diduga Terlibat Balap Liar di Kaligondang, Purbalingga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SITA SEPEDA MOOR -- Petugas polisi dari Satlantas Polres Purbalingga saat merazia dan menyita puluhan kendaraan di jalan raya Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga, Minggu (2/2/2025). Puluhan kendaraan disita karena diduga hendak melakukan aksi balap liar. (Dok Polres Purbalingga)

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA – Dalam upaya menertibkan lalu lintas dan mencegah aksi balap liar, Satlantas Polres Purbalingga berhasil menyita 14 sepeda motor yang diduga hendak digunakan untuk balap liar di jalan raya Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Minggu (2/2/2025) sore.

Informasi mengenai adanya aksi balap liar di sepanjang jalan raya Desa Cilapar menuju Desa Tejasari mulai beredar di media sosial.

Berdasarkan laporan tersebut, kegiatan balap liar ini kerap terjadi terutama pada sore hari ketika cuaca cerah, sehingga menarik perhatian para remaja yang berkumpul di lokasi tersebut.

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, mengungkapkan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut.

 "Mendapati informasi tersebut, sore ini kami bersama personel Polsek Kaligondang mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan atas dugaan balap liar," ujarnya kepada TribunBanyumas.com.

Penyitaan Kendaraan

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah sepeda motor yang jelas melanggar aturan lalu lintas.

Beberapa kendaraan dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis, antara lain tidak memasang kelengkapan kendaraan, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, serta pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK.

"Sepeda motor yang ditemukan tidak memenuhi kelengkapan kendaraan dan sebagian pengendara tidak bisa menunjukkan SIM serta STNK. Kendaraan-kendaraan tersebut langsung kami amankan ke kantor Satlantas Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Kumala.

Efek Jera

Sebagai bentuk upaya menertibkan lalu lintas dan memberikan efek jera, pihak kepolisian langsung memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar.

 "Sanksi tilang diberikan agar memberikan efek jera sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain melanggar aturan, kegiatan balap liar juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya," pungkasnya.

Polres Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli rutin dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, terutama yang terlibat dalam aksi balap liar.

Tindakan ini dilakukan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Purbalingga.

Penyitaan 14 sepeda motor di Desa Cilapar merupakan bagian dari upaya tegas pihak kepolisian untuk memberantas aksi balap liar yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan di jalan raya.

Halaman
12

Berita Terkini