Berita Purbalingga

Proyek Dapur Makan Bergizi Gratis di Purbalingga Bermasalah, Belum Kantongi Izin Sudah Berdiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBANGUNAN DAPUR MBG - AB, warga Perumahan Kampung Rambutan Indah, Kalikabong, Purbalingga saat menujukan bekas tembok pembatas perumahan yang telah dijebol pengelola proyek pembangunan dapur MBG, Selasa (5/8/2025).

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Warga Perumahan Kampung Rambutan Indah, Kalikabong, Purbalingga melakukan aksi protes terhadap proyek pembangunan dapur makan bergizi gratis (MBG), karena pengelola membongkar tembok pembatas perumahan untuk dijadikan akses dapur, tanpa menginformasikan ataupun meminta izin terlebih dahulu kepada para warga. 

Selain melakukan aksi protes, dan menolak jalan perumahan digunakan sebagai akses dapur, warga juga mempertanyakan terkait izin pembangunan atau IMB bangunan tersebut. 

Baca juga: Alasan Pemkab Purbalingga Izinkan Penjebolan Tembok Perumahan Untuk Pembangunan Dapur MBG

ID salah satu warga setempat menyatakan meragukan izin bangunan tersebut, menurutnya secara prosedural proyek pembangunan dapur tersebut dinilai melanggar aturan sempadan sungai. 

Menurutnya, secara IMB terdapat aturan untuk membangun bangunan sejauh tiga meter dari sempadan sungai. 

Namun saat dijumpai, bangunan tersebut justru berdiri tepat di atas bibir sungai. 

Rizky, Staff Bidang Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga menanggapi hal ini.

Pihaknya menyatakan proyek tersebut memang belum mengajukan pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau yang sekarang berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). 

"Harusnya memang setiap bangunan harus mengurus PBG terlebih dahulu, apalagi itu kan bangunan usaha," katanya saat dijumpai Tribunbanyumas.com, Kamis (7/8/2025).

Namun ia menyatakan, karena bangunan tersebut sudah berdiri dan belum mengajukan PBG, terkait langkah selanjutnya seperti penegakan perda, sudah bukan merupakan ranah DPUPR. 

"Kami hanya memfasilitasi pengajuan saja," katanya.

Sementara itu, ia menyatakan apabila bangunan sudah terlanjur berdiri, pengajuan tetap bisa dilakukan melalui sertifikat layak fungsi (SLF). 

"Harusnya memang izin dari PBG dulu, ketika acc baru mendirikan bangunan. Namun jika kasusnya seperti ini, itu bisa dilakukan dengan SLF bukan PBG lagi," jelasnya. 

Menurutnya dalam melakukan proses SLF ini nantinya akan ada konsultan yang akan mengecek langsung apakah bangunan tersebut layak fungsi atau tidak. 

"Namun ketika SLF terbit itu otomatis PBG juga akan ada, karena syarat SLF kan harus ada PBG nya. Sehingga apabila mengurus SLF itu nanti akan mendapatkan dua sk, yaitu SK PBG dan SLF," katanya. 

Rizky melanjutkan, pembuatan SLF memang opsional, yang wajib adalah PBG. 

Halaman
12

Berita Terkini