Dua Polisi Semarang Lakukan Pemerasan

UPDATE : Peras 2 Remaja Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Ditahan Polda Sebulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI PERAS WARGA: Satu dari dua orang polisi Semarang yang melakukan pemerasan terhadap warga, belum lama ini. Dua anggota polisi di Semarang memeras pasangan muda-mudi dengan meminta Rp2,5 juta. Kapolrestabes Semarang berjanji menindak tegas pelaku.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota polisi dari komplotan pemeras pasangan remaja di Kota Semarang.

Pemeriksaan dilakukan untuk persiapan sidang kode etik Polri.

Untuk itu, keduanya ditahan di rutan Polda Jawa Tengah, Kota Semarang.

Penahanan dilakukan selama 30 hari.

"Iya ditahan dulu, masuk patsus (penempatan khusus ) selama 30 hari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Senin (3/2/2025).

Komplotan pemeras itu beranggotakan tiga orang meliputi Aiptu  Kusno (46), Aipda Roy Legowo (38)  dan Suyatno (44)

Satu tersangka lainnya merupakan warga sipil yang ditahan di rutan Polrestabes Semarang.

Artanto melanjutkan, kedua polisi itu sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempercepat sidang kode etik.

Dia belum bisa memastikan waktu sidang berlangsung.

Namun, berhubung kasus ini telah menjadi perhatian pimpinan maka akan dipercepat.

"Proses pemberkasan sidang perkara segera dipercepat agar lekas diputuskan pelanggaran etik yang bersangkutan," ungkapnya.

Soal sanksi terhadap dua anggota tersebut, Artanto menyerahkannya ke hakim sidang kode etik.

Ancaman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kemudian sanksi ringan dan sedang berupa penundaan karir dan demosi atau penurunan jabatan.

"Biar nanti di persidangan yang memutuskan," bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini