Di sisi lain, Artanto menyayangkan ulah dua polisi tersebut.
Dia menuturkan, sebagai aparat kepolisian boleh curiga oleh suatu tindakan yang berpotensi pidana untuk memeriksa, menyita dan menahan.
Langkah itu pun harus melalui prosedur hukum.
"Namun kalau kewenangan itu dilakukan dengan sewenang-wenang, dia salah dan melakukan pelanggaran," jelasnya.
Selain pelanggaran kode etik, dua polisi tersebut juga terancam hukuman pidana berupa kasus pemerasan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelasnya.
Dia menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.
Sebelumnya, tiga orang pelaku pemerasan ditangkap polisi pada Jumat (31/1/ 2025).
Ketiganya terdiri dari dua anggota polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.
Kedua polisi bintara ini merupakan anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) bertugas di Samapta Polsek Tembalang.
Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW (18th) dan MMX (17th) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.
Dari tangan kedua korban, komplotan tersebut mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta. (Iwn)
Baca juga: Video Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid di Kudus Ditangkap, Uang Hasil Curian Dibelikan Alkohol
Baca juga: Rumah Warga Kaliputu Kudus Disatroni Pencuri, Emas dan Uang Tunai Rp 70 juta Raib
Baca juga: Hipmi Jateng Agendakan Pemilihan Ketua Umum Baru Pada Musda ke XVI