THR 2025

3 Rumus Perhitungan THR 2025 untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMUS THR 2025 - Ilustrasi kalkulator dan uang untuk menghitung besaran THR 2025. 3 Rumus Perhitungan THR 2025 untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance.

3 Rumus Perhitungan THR 2025 untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance

TRIBUNJATENG.COM - Inilah 3 rumus perhitungan THR 2025 untuk menghitung besaran THR karyawan tetap, karyawan kontrak dan freelance.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada karyawan menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Untuk menghitung besaran THR yang diterima oleh karyawan, ada beberapa rumus yang digunakan, bergantung pada status karyawan, baik itu tetap, kontrak, atau freelance.

Berikut rumus menghitung besaran THR 2025 berdasarkan status kepegawaian:

1. THR untuk Karyawan Kontrak

Bagi karyawan kontrak, THR dihitung berdasarkan masa kerja.

Jika karyawan kontrak telah bekerja minimal satu bulan, rumus yang digunakan adalah:

THR = (Masa Kerja dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok

Contoh: Rizki merupakan karyawan kontrak di Perusahaan A. Rizki telah bekerja selama 7 bulan dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Maka THR yang akan didapat Rizki adalah sebagai berikut:

THR = 7/12xRp 5.000.000 = 2.916.666.

THR yang akan didapat Rizki dari Perusahaan A sebesar Rp 2.916.666.

2. THR untuk Karyawan Tetap

Karyawan tetap umumnya berhak mendapatkan THR yang setara dengan satu bulan gaji pokok.

Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

Halaman
12

Berita Terkini