3 Rumus Perhitungan THR 2025 untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance
TRIBUNJATENG.COM - Inilah 3 rumus perhitungan THR 2025 untuk menghitung besaran THR karyawan tetap, karyawan kontrak dan freelance.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada karyawan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Untuk menghitung besaran THR yang diterima oleh karyawan, ada beberapa rumus yang digunakan, bergantung pada status karyawan, baik itu tetap, kontrak, atau freelance.
Berikut rumus menghitung besaran THR 2025 berdasarkan status kepegawaian:
1. THR untuk Karyawan Kontrak
Bagi karyawan kontrak, THR dihitung berdasarkan masa kerja.
Jika karyawan kontrak telah bekerja minimal satu bulan, rumus yang digunakan adalah:
THR = (Masa Kerja dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok
Contoh: Rizki merupakan karyawan kontrak di Perusahaan A. Rizki telah bekerja selama 7 bulan dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Maka THR yang akan didapat Rizki adalah sebagai berikut:
THR = 7/12xRp 5.000.000 = 2.916.666.
THR yang akan didapat Rizki dari Perusahaan A sebesar Rp 2.916.666.
2. THR untuk Karyawan Tetap
Karyawan tetap umumnya berhak mendapatkan THR yang setara dengan satu bulan gaji pokok.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut: