THR = Gaji Pokok
Contoh: Aulia bekerja di Perusahaan B dengan gaji Rp 8 juta per bulan.
Maka Perusahaan B wajib memberi THR kepada Aulia sebesar Rp 8 juta.
Namun, perhitungan akan berbeda jika Aulia adalah seorang karyawan baru dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Contoh: Aulia merupakan pegawai baru perusahaan B yang telah bekerja selama 10 bulan. Maka besaran THR-nya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Rumus perhitungannya sebagai berikut:
THR = (Masa Kerja dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok
THR Aulia = 10/12xRp 8.000.000 = Rp 6.666.666
Maka THR yang akan didapat Aulia dengan masa kerja 10 bulan adalah Rp 6.666.666.
3. THR untuk Freelance atau Pekerja Lepas
Untuk pekerja lepas atau freelance, THR dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam setahun. Rumusnya adalah:
THR = (Jumlah Hari Kerja) / 365 × Gaji Tahunan
Dalam perhitungan ini, "Jumlah Hari dalam Tahun" biasanya dihitung dengan 365 hari.
Contoh: Rahman bekerja sebagai pekerja lepas di Perusahaan C. Berdasarkan kesepakatan, Rahman akan digaji Rp 17.500.000 per tahun. Saat ini, Rahman sudah bekerja 98 hari.
Dengan demikian, THR yang akan didapat Rahman adalah sebagai berikut:
THR = 98/365x Rp 17.500.000 = Rp 4.698.630.
(*)