"Mahasiswa yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dimohon mendaftarkan diri jadi peserta BPJS Kesehatan.
Dalam hal karena beberapa alasan, mahasiswa tidak dapat mendaftarkan diri, mahasiswa dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya," katanya.
Sementara mahasiswa yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan status tidak aktif dimohon memperbaharui status kepesertaanya.
Dalam hal karena beberapa alasan, mahasiswa tidak dapat memperbaharui statusnya, mahasiswa dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya.
Mahasiswa yang tidak dapat atau tidak bersedia memindahkan fasyankesnya karena alasan tertentu dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan UNS soal Unggahan Viral Mahasiswa Diwajibkan Punya BPJS dan Pindah Faskes ke Klinik Kampus"